1.1 Asal Usul Desa
Berdasarkan
monografi Desa Hilialawa,
pada jaman dahulu kala kira-kira pada
abad IX, yaitu pada zaman pemerintahan di Nias
sebagai Raja Penguasaan alam, berdiri pulalah sebuah Kerajaan Desa hilialawa. Pada saat itu sebelum desa ini berdiri
ada 2 orang pemburu yang sedang keliling disekitar hutan desa hilialawa yang ingin mencari tempat bagi mereka menetap hidup di desa
tersebut. Kedua pemburu ini, mereka masing-masing memiliki marga yang berbeda
yaitu satu orang marga Tuhagumano, dan satu orang marga harita . Disamping itu,
mereka masih belum jumpa bahkanpun mereka sama sekali belum kenal satu sama
lain. Kemudian suatu hari kedua pemburu ini mereka ketemu dihutan desa tersebut
sampai mereka sama-sama menanyakan kenapa mereka ada dihutan itu, lalu dengan
alasan mereka sama-sama mengatakan ingin mencari tempat untuk hidup menetap
disekitar hutan ini. Pada saat itu juga kedua pemburu ini mereka membelah dua atau
membagi dua hutan tersebut dimana hutan yang ada di atas desa pegunungan
hilialawa itu bagian milik marga harita pada saat itu. Sadangkan marga Tuhagumano
dia mendapatkan milik tanah dibawah pegunungan desa hilialawa disekitar
bawagoli yang dulu diberi nama sampai sekarang yaitu jaga lawa sampai menuju
kebawah dikitar sepanjang jalan umum yang diberi nama sekarang jalan provinsi
yang munuju kearah gunung sitoli dan menuju ke kota telukdalam. Tanah milik
pemburu marga Tuhagumano disekitar tanah yang dimilikinya dilokasi itu terdapat
sumber air yang bersih yang saat ini sudah dibangun sebagai tempat mandi umum
yang ada dipigir laut, dan ditempat itu terdapat pohon besar yang dinamakan
pohon itu adalah pohon Menallu. Pohon ini sangat besar bahkanpun membuat suasana
ditempat itu sangat sejuk sekali kalau kita berada dibawah pohon tersebut.
Pohon ini sekarang sudah tiada lagi disebabkan karena sudah ditebak orang yang
sudah memiliki tanah itu sekarang. Sekilas juga mengenai tanah milik harita yaitu
tanah yang ada didesa tersebut yang terletak dipegunungan yang sampai sekarang
disebut Halaman Desa Hilialawa itu adalah pertama milik seorang pemburu marga harita.
Setelah itu kedua pemburu sudah sama-sama menempati ditempat tanah yang
dimiliki masing-masing. Kedua pemburu ini mereka juga sama-sama punya kelurga
ditempat mereka masing-masing. Marga harita dia miskin air karena ditanah yang
dia tempati tidak ada sumber air sama sekali. Sedangkan pemburu margaTuhagumano
ditanah yang dia miliki terdapat sumber air. Melihat keadaan itu, marga Harita memintai
kepada pemburu marga Tuhagumano supaya mereka itu perlu ada perikatan
persaudaraan. Hal inilah yang membentuk keadaan pada saat itu desa Hilialawa terbentuk
karena kedua pemburu ini telah bersatu dalam ikatan saudara dalam memabangun
desa tersebut. Ketika itu menikah anak kedua pemburu ini dimana laki-laki
adalah anak sipemburu marga Harita, dan perempuan adalah anak dari marga tuhagumano
sampai mereka mempunyai keturunan. Setelah itu tidak lama kemudian datang
seorang tamu sebagai pendatang dari desa Gunugsitoli yaitu Marga Telaumbanua
dialah salah satu pendatang dari desa tetangga yang ingin mencari tempat untuk
tinggal hidup bersama keluarga kedua pemburu itu. Jadi, pada saat itu dia tidak
dilak akan tetapi dia diterima oleh kedua pemburuh itu. Bapak beliau sebagai
pendatang ini dia juga memiliki penyakit makanya dia mencari alasan untuk
mencari penyembuh penyakitnya itu, dengan alasan para tuan-tuan pemburuh ini
yang sudah tinggal di desa hilialawa yakni pemburuh marga Tuhagumano dengan
pemburuh marga harita menerima tamu pendatang tersebut dan mereka menjadikannya
sebagai saudara mereka.
Setelah beberapa bulan dan bahkan sampai bartahun-tahun kemudian selama
kedua para pemburu ini marga tuhagumano dengan harita ini mereka hanya selalu
bekerja sebagai pemburuh dihutan untuk mencari kebutuhan hidup keluarga mereka
termasuk margaTelaumbanua tadi yang sudah lama menderita dalam penyakitnya. Hal
ini terjadi sesuatu yang tak pernah mungkin terjadi beliau sebagai tamu pendatang
marga Telaumbanua ini menikahi seorang anak gadis, anak dari para pemburuh
marga harita. Pada saat itu setalah mereka sudah menikah antara seorang anak
gadis keturunan dari marga harita dengan tamu pendatang marga telaumbanua ini,
tentunya si beliau marga telaumbanua dia tidak bisa berbuat apa-apa untuk
mencari dan memenuhi kebutuhan untuk mereka karena disebabkan penyakit yang dia
alami tidak dapat sembuh lagi. Oleh karena itu penyakit yang dialami pendatang
simarga telaumbanua ini dia mengalami dan menderita penyakit kakinya sebelah
membusuk (obou) sehingga dia hanya diurus oleh istrinya serta yang mencari
nafkah untuk kebutuhan mereka ini adalah orang si anak gadis istri pendatang
marga telaumbanua tersebut dan dibantu oleh Pemburuh marga tuhagumano. Kemudian
tidak lama kemudian banyak pendatang-pendatang yang berasal dari desa tetangga
di antara marga lugu dan marga hulu. Setelah mereka sudah mulai padat sebagai
pemimpin di desa tersebut adalah para pemburuh marga harita dengan marga tuhagumano
karena merekalah yang pertama membuka lokasi desa tersebut. Pada saat itu juga
sudah mulai berlaku yang namanya hukum adat-istiadat yang dilaksanakan oleh
beliau marga tuhagumano yang dikenal sebagai sanila bôwô semuanya itu dilakukan
dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan hukum adat yang belaku didesa hilialawa.
Pada hakekatnya meninggal para pemburuh ini dalam waktu yang sama dan hari
yang sama. Sebelum mereka meninggal para kedua pemburuh ini mereka membuat
pesan kepada warga desa disitu dan juga kepada anak-anak mereka bahwa jika
mereka meninggal dunia yang akan memimpin desa itu adalah beliau marga telaumbanua
sebab pada saat itu beliau pendatang
marga telaumbanua ini dialah yang sudah mengetahui tindakan-tindakan yang
dilakukan oleh para pemburuh marga tuhagumano dengan marga harita di desa itu
baik hukum adat-istiadat maupun budaya fama’anô bôwô di desa hilialawa. Jadi,
pada zaman itu hingga sampai sekarang sebagai generasi yang meneruskan si’ulu
fabanuasa Desa Hilialawa adalah marga telaumbanua karena beliau memiliki
keturunan salah seorang anak laki-laki sebagai generasi yang meneruskan
fa’asi’ulu di desa Hilialawa. Kedua pemburuh ini baik pemburuh marga tuhagumano
maupun marga harita sebenarnya mereka juga masing sudah mempunyai anak
laki-laki yaitu saudara istri pendatang marga telaumbanua itu tetapi, kedua
pemburuh ini sudah mempercayai bahwa marga telaumbanua ini punya kemampuan
walaupun dia sedang dalam keadaan sakit yang ia alami. Maka sampai sekarang
yang menjadi si’ulu didesa Hilialawa adalah marga telaumbanua
a. Profil Desa Hilialawa antara
lain :
1. Pada zaman
pemburuh rumah warga desa hilialawa adalah rumah adat sekitar berjumlah 30 rumah
dan satu rumah besar
2. Tahun 1940
rumah adat di desa hilialawa bertambah menjdi 45 rumah
3. Tahun 1950
rumah adat di Hilialawa semakin bertambah menjadi 75 rumah.
4. Tahun 1980-an
rumah adat di desa hilialawa mulai berkuarang.
5. Tahun 2000 masih
tersisa rumah adat sekitar 11 rumah
6. Tahun 2004
sampai sekarang rumah adat didesa hilialawa tidak ada lagi. Satu rumah adat
besar yang baru dibangun sekarang tapi rumah masih belum berdiri saat ini.
b.
Kondisi
Geografis
Desa
Hilialawa secara administratif termasuk
wilayah Kecamatan TOMA, Kabupaten
Nias Selatan. Desa Hilialawa
memiliki jarak yang ditempuh berkisar
antara 9 Km Dari kota
kecamatan toma ke desa hilialawa
1.2 Adat Istiadat
Adat
istiadat merupakan aturan tingkah laku yang dianut secara turun-menurun dan
berlaku secara lama. Adat istiadat termasuk aturan yang besifat ketat dan mengikat adat istiadat yang
diakui dan ditaati oleh masyarakat. Desa Hilialawa
sejak berabad-abad yang lalu memiliki hukum yang tidak tertulis yang disebut sebagai hukum Rimba. Hukum adat istiadat didesa Hilialawa sampai sekarang
adalah hukum yang tertulis yang berlaku sebagian besar bagi penduduk desa Hilialawa.
Adat
istiadat di desa hilialawa
membuat empat unsur yaitu nilai-nilai budaya, sistem norma, sistem hukum, dan
aturan-aturan khusus. Nilai-nilai budaya desa hilialawa merupakan gagasan-gagasan mengenai hal-hal
yang dipandang paling benilai oleh suatu meyarakat tertentu. Contohnya: rukun
dengan sesama, hormat
kepada orang tua, kerja sama serta menjalin keharmonisan dalam wadah lingkungan desa hilialawa.
Sistem
norma adalah sebagai aturan atau ketentuan yang mengikat warga, sekempok
masyarakat desa Hilialawa.
Sistem hukum adalah sebagai aturan dan ketentuan yang mengikat warga kelompok
dimasyarakat desa mengenai kegiatan tertentu dan berlaku terbatas atau khusus.
Keempat unsur tersebut saling berkaitan dan tidak bisa dipisahkan. Secara mayoritas di nias dan khususnya di desa hilialawa
adat istiadat mempunyai sifat hukum yang secara tegas dan
mempunyai kekuatan yang mengikat yang lebih besar terhadap anggota masyarakat yang
melanggarnya akan menerima sanksi yang
keras dalam arti ‘nikhau’ sanksi yang diberikan berupa sanksi formal ‘nikhau’
biasanya melibatkan oleh aparat penegak hukum sepeti ketua adat “Si’ulu dan Si’ila”
serta Kepala
desa dan lain sebagainya.
1.3 Kemasyarakatan Dan Mata
Pencaharian
Berdasarkan monografi desa Hilialawa bentuk-bentuk mata
pencaharian masyarakat desa hilialawa memiliki keberagaman mata pencaharian di
antaranya: mulai dari penjabat dalam kepemrintahan, petani sawah, petani
Ladang, pelaut, ahli tukang besi dalam segala jenis peratan, buruh, peternak
ayam, peternak babi dan pekerjaan penggali sumber bahan pembangunan semen,
seperti pasir, krekel dan jenis batu-batu pecah. Berdasarkan ragam mata
pencaharian desa hilialawa Hal ini dapat menyebabkan perbandingan atau
perbedaan ekonomi setiap keluarga masyarakat desa hilialawa.
Perbedaan pendapatan setiap keluarga tentu mengalami
perbedaan disebabkan beragam jenis mata pencaharian yang berbeda-beda.
Kehidupan masyarakat desa hilialawa menetap hidup dengan mata pencaharian yang
dihasilkan setiap hari serta mereka juga dapat memenuhi kebutuhan hidup
sendirinya atau kebutuhan keluarga. Desa hilialawa ini sangat memiliki keunikan
dalam segi mata pencaharian yang berbeda-beda.
Masyarakat
desa hilalawa adalah suatu kelompok
manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mencapai terkabulnya
keinginan-keinginan mereka bersama, jadi dapat disimpulkan bahwa masyarakat
adalah sekelompok manusia yang saling berinteraksi dan berhubungan kerja sama satu sama lain serta
memiliki nilai-nilai
dan kepercayaan yang kuat untuk mencapai tujuan dalam hidupnya.
Kemudian pada tahap kondisi
internal seperti diatas kesulitan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
pesisir juga dipengaruhi oleh faktor eksternal, seperti bantuan-bantuan yang
diselenggarakan baik dari luar negeri maupun dalam negri atau bersifat
nasional. Hal ini sangat mempengaruhi kegiatan masyarakat desa hilialawa itu
disebabkan masih terdapat ada yang malas bekerja ketika sudah menerima bantuan
yang diberikan oleh pemerintah kepada warga desa hilialawa yang membutuhkan
bantuan tersebut.
1.4 Sistem Budaya
Sistem manusia memiliki unsur dalam dirinya
yang disebut perilaku, yaitu: suatu totalitas dari gerak motoris, presepsi, dan
fungsi kognitif. Salah satu unsur perilaku adalah gerak sosial (social action)
yang artinya suatu gerak terkait empat syarat:
1. Diarahkan
untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu,
2. Terjadi
pada situasi tertentu,
3. Diatur
oleh kaidah-kaidah (norma-norma) tertentu,
4. Subsistensi
organisme perilaku.
Setiap gerak sosial merupakan suatu mencakup
subsistem-subsistem:
§ Subsistem
budaya: Merupakan unsur-unsur yang berisikan dasar hakikat masyarakat, yaitu
nilai-nilai.
§ Subsistem
sosial: merupakan pedoma manusia, bagaimana sepantasnya bertingkah laku atas
dasar nilai.
§ Subsistem
kepribadian: berisi sikap dan kecenderunga tingkah laku terhadap manusia, benda
maupun keadaan tertentu.
§ Subsistem
organism: perilaku merupakan perilaku nyata manusia.
Sistem
artinya adalah menggabungkan, mendirikan,
menempatkan bersama. Sistem adalah kumpulan elemen berhubungan yang menjadi
kesatuan atau kebulatan yang kompleks. Sistem merupakan jaritan kerja dari
prosedur-prosedur yang saling berhubungan, untuk menjalankan fungsi
masing-masing untuk menghasilkan atau menyelesaikan sesuatu yang menjadi
sasaran bersama.
Sistem
budaya desa hilialawa
merupakan bentuk abstrak dari kebudayaan. Sistem budaya dalam hal ini merupakan
sebagai ide dan gagasan manusia yang hidup bermasyarakat. Ide manusia tersebut
tidak lepas melainkan keterkaitan satu dengan yang lainnya dalam sebuah sistem.
Oleh karena itu sistem budaya adalah salah satu bagian dari kebudayaan yaitu
adat istiadat yang di dalamnya termasuk sistem norma, nilai budaya, dan semua
norma yang hidup dan berkembang dimasyarakat.
ada
sepuluh unsur-unsur sistem budaya antara lain sebagai berikut:
1. Perasaan
(Sentiment)
2. Keyakinan
(Pengetahuan)
3. Norma
tujuan
4. Tujuan
5. Tingkat
atau pangkat
6. Status
dan peranan
7. Sanksi
8. Kekuasaan
atau pengaruh
9. Tekanan
ketegangan
10. Sarana
dan fasilitas.
Proses-proses
sistem sosial antara lain sebagai berikut:
§ Komunikasi
§ Memelihara
tanpa batas
§ Penjalinan
sistem
§ Sosialisasi
§ Pengawasan
social
§ Pelambagaan
§ Perubahan
social
Fungsi
sistem sosial budaya.
Fungsi sistem social budaya adalah untuk
menata serta tingkah laku masyarakat (Manusia). Proses pembelajaran sistem ini
dilakukan dengan kebudayaan atau kelembagaan yang bertujuan untuk dapat
menyusuaikan diri (pikiran dan sikap) dengan norma adat, dan peraturan yang
hidup dalam lingkungan kebudayaan. Proses pembelajaran dilakukan mulai kecil
dari keluarga, lingkungan luar rumah, dan lingkungan selajutnya. Dimulai dari
meniru apapun
(sesuatu yang baik) yang ada dilingkungan tersebut kemudian tindakan tersebut
akan menimbulkan dorongan dan masukkan kedalam kepribadian sehingga menjadi
pola dan norma yang mampu untuk beradaptasi dengan sistem budaya di lingkunagan
sosial.
0 Comments