GAMBARAN UMUM DESA HILIALAWA


1.1  Asal Usul Desa
Berdasarkan monografi Desa Hilialawa, pada jaman dahulu kala kira-kira pada abad IX, yaitu pada zaman pemerintahan di Nias sebagai Raja Penguasaan alam, berdiri pulalah sebuah Kerajaan Desa hilialawa. Pada saat itu sebelum desa ini berdiri ada 2 orang pemburu yang sedang keliling disekitar hutan desa hilialawa yang  ingin mencari tempat bagi mereka menetap hidup di desa tersebut. Kedua pemburu ini, mereka masing-masing memiliki marga yang berbeda yaitu satu orang marga Tuhagumano, dan satu orang marga harita . Disamping itu, mereka masih belum jumpa bahkanpun mereka sama sekali belum kenal satu sama lain. Kemudian suatu hari kedua pemburu ini mereka ketemu dihutan desa tersebut sampai mereka sama-sama menanyakan kenapa mereka ada dihutan itu, lalu dengan alasan mereka sama-sama mengatakan ingin mencari tempat untuk hidup menetap disekitar hutan ini. Pada saat itu juga kedua pemburu ini mereka membelah dua atau membagi dua hutan tersebut dimana hutan yang ada di atas desa pegunungan hilialawa itu bagian milik marga harita pada saat itu. Sadangkan marga Tuhagumano dia mendapatkan milik tanah dibawah pegunungan desa hilialawa disekitar bawagoli yang dulu diberi nama sampai sekarang yaitu jaga lawa sampai menuju kebawah dikitar sepanjang jalan umum yang diberi nama sekarang jalan provinsi yang munuju kearah gunung sitoli dan menuju ke kota telukdalam. Tanah milik pemburu marga Tuhagumano disekitar tanah yang dimilikinya dilokasi itu terdapat sumber air yang bersih yang saat ini sudah dibangun sebagai tempat mandi umum yang ada dipigir laut, dan ditempat itu terdapat pohon besar yang dinamakan pohon itu adalah pohon Menallu. Pohon ini sangat besar bahkanpun membuat suasana ditempat itu sangat sejuk sekali kalau kita berada dibawah pohon tersebut. Pohon ini sekarang sudah tiada lagi disebabkan karena sudah ditebak orang yang sudah memiliki tanah itu sekarang. Sekilas juga mengenai tanah milik harita yaitu tanah yang ada didesa tersebut yang terletak dipegunungan yang sampai sekarang disebut Halaman Desa Hilialawa itu adalah pertama milik seorang pemburu marga harita.
Setelah itu kedua pemburu sudah sama-sama menempati ditempat tanah yang dimiliki masing-masing. Kedua pemburu ini mereka juga sama-sama punya kelurga ditempat mereka masing-masing. Marga harita dia miskin air karena ditanah yang dia tempati tidak ada sumber air sama sekali. Sedangkan pemburu margaTuhagumano ditanah yang dia miliki terdapat sumber air. Melihat keadaan itu, marga Harita memintai kepada pemburu marga Tuhagumano supaya mereka itu perlu ada perikatan persaudaraan. Hal inilah yang membentuk keadaan pada saat itu desa Hilialawa terbentuk karena kedua pemburu ini telah bersatu dalam ikatan saudara dalam memabangun desa tersebut. Ketika itu menikah anak kedua pemburu ini dimana laki-laki adalah anak sipemburu marga Harita, dan perempuan adalah anak dari marga tuhagumano sampai mereka mempunyai keturunan. Setelah itu tidak lama kemudian datang seorang tamu sebagai pendatang dari desa Gunugsitoli yaitu Marga Telaumbanua dialah salah satu pendatang dari desa tetangga yang ingin mencari tempat untuk tinggal hidup bersama keluarga kedua pemburu itu. Jadi, pada saat itu dia tidak dilak akan tetapi dia diterima oleh kedua pemburuh itu. Bapak beliau sebagai pendatang ini dia juga memiliki penyakit makanya dia mencari alasan untuk mencari penyembuh penyakitnya itu, dengan alasan para tuan-tuan pemburuh ini yang sudah tinggal di desa hilialawa yakni pemburuh marga Tuhagumano dengan pemburuh marga harita menerima tamu pendatang tersebut dan mereka menjadikannya sebagai saudara mereka.
Setelah beberapa bulan dan bahkan sampai bartahun-tahun kemudian selama kedua para pemburu ini marga tuhagumano dengan harita ini mereka hanya selalu bekerja sebagai pemburuh dihutan untuk mencari kebutuhan hidup keluarga mereka termasuk margaTelaumbanua tadi yang sudah lama menderita dalam penyakitnya. Hal ini terjadi sesuatu yang tak pernah mungkin terjadi beliau sebagai tamu pendatang marga Telaumbanua ini menikahi seorang anak gadis, anak dari para pemburuh marga harita. Pada saat itu setalah mereka sudah menikah antara seorang anak gadis keturunan dari marga harita dengan tamu pendatang marga telaumbanua ini, tentunya si beliau marga telaumbanua dia tidak bisa berbuat apa-apa untuk mencari dan memenuhi kebutuhan untuk mereka karena disebabkan penyakit yang dia alami tidak dapat sembuh lagi. Oleh karena itu penyakit yang dialami pendatang simarga telaumbanua ini dia mengalami dan menderita penyakit kakinya sebelah membusuk (obou) sehingga dia hanya diurus oleh istrinya serta yang mencari nafkah untuk kebutuhan mereka ini adalah orang si anak gadis istri pendatang marga telaumbanua tersebut dan dibantu oleh Pemburuh marga tuhagumano. Kemudian tidak lama kemudian banyak pendatang-pendatang yang berasal dari desa tetangga di antara marga lugu dan marga hulu. Setelah mereka sudah mulai padat sebagai pemimpin di desa tersebut adalah para pemburuh marga harita dengan marga tuhagumano karena merekalah yang pertama membuka lokasi desa tersebut. Pada saat itu juga sudah mulai berlaku yang namanya hukum adat-istiadat yang dilaksanakan oleh beliau marga tuhagumano yang dikenal sebagai sanila bôwô semuanya itu dilakukan dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan hukum adat yang belaku didesa hilialawa.
Pada hakekatnya meninggal para pemburuh ini dalam waktu yang sama dan hari yang sama. Sebelum mereka meninggal para kedua pemburuh ini mereka membuat pesan kepada warga desa disitu dan juga kepada anak-anak mereka bahwa jika mereka meninggal dunia yang akan memimpin desa itu adalah beliau marga telaumbanua sebab  pada saat itu beliau pendatang marga telaumbanua ini dialah yang sudah mengetahui tindakan-tindakan yang dilakukan oleh para pemburuh marga tuhagumano dengan marga harita di desa itu baik hukum adat-istiadat maupun budaya fama’anô bôwô di desa hilialawa. Jadi, pada zaman itu hingga sampai sekarang sebagai generasi yang meneruskan si’ulu fabanuasa Desa Hilialawa adalah marga telaumbanua karena beliau memiliki keturunan salah seorang anak laki-laki sebagai generasi yang meneruskan fa’asi’ulu di desa Hilialawa. Kedua pemburuh ini baik pemburuh marga tuhagumano maupun marga harita sebenarnya mereka juga masing sudah mempunyai anak laki-laki yaitu saudara istri pendatang marga telaumbanua itu tetapi, kedua pemburuh ini sudah mempercayai bahwa marga telaumbanua ini punya kemampuan walaupun dia sedang dalam keadaan sakit yang ia alami. Maka sampai sekarang yang menjadi si’ulu didesa Hilialawa adalah marga telaumbanua 

a.    Profil Desa Hilialawa antara lain :
1.  Pada zaman pemburuh rumah warga desa hilialawa adalah rumah adat sekitar berjumlah 30 rumah dan satu rumah besar
2.  Tahun 1940 rumah adat di desa hilialawa bertambah menjdi 45 rumah
3.  Tahun 1950 rumah adat di Hilialawa semakin bertambah menjadi 75 rumah.
4.  Tahun 1980-an rumah adat di desa hilialawa mulai berkuarang.
5.  Tahun 2000 masih tersisa rumah adat sekitar 11 rumah
6.  Tahun 2004 sampai sekarang rumah adat didesa hilialawa tidak ada lagi. Satu rumah adat besar yang baru dibangun sekarang tapi rumah masih belum berdiri saat ini.
b.    Kondisi Geografis
Desa Hilialawa secara administratif termasuk wilayah Kecamatan TOMA, Kabupaten Nias Selatan. Desa Hilialawa memiliki jarak yang ditempuh berkisar antara 9 Km Dari kota kecamatan toma ke desa hilialawa

1.2  Adat Istiadat
Adat istiadat merupakan aturan tingkah laku yang dianut secara turun-menurun dan berlaku secara lama. Adat istiadat termasuk aturan yang  besifat ketat dan mengikat adat istiadat yang diakui dan ditaati oleh masyarakat. Desa Hilialawa sejak berabad-abad yang lalu memiliki hukum yang tidak tertulis yang disebut sebagai hukum Rimba. Hukum adat istiadat didesa Hilialawa sampai sekarang adalah hukum yang tertulis yang berlaku sebagian besar bagi penduduk desa Hilialawa.
Adat istiadat di desa hilialawa membuat empat unsur yaitu nilai-nilai budaya, sistem norma, sistem hukum, dan aturan-aturan khusus. Nilai-nilai budaya desa hilialawa merupakan gagasan-gagasan mengenai hal-hal yang dipandang paling benilai oleh suatu meyarakat tertentu. Contohnya: rukun dengan sesama, hormat kepada orang tua, kerja sama serta menjalin keharmonisan dalam wadah lingkungan desa hilialawa.
Sistem norma adalah sebagai aturan atau ketentuan yang mengikat warga, sekempok masyarakat desa Hilialawa. Sistem hukum adalah sebagai aturan dan ketentuan yang mengikat warga kelompok dimasyarakat desa mengenai kegiatan tertentu dan berlaku terbatas atau khusus. Keempat unsur tersebut saling berkaitan dan tidak bisa dipisahkan. Secara mayoritas di nias dan khususnya di desa hilialawa adat istiadat mempunyai sifat hukum yang secara tegas dan mempunyai kekuatan yang mengikat yang lebih besar terhadap anggota masyarakat yang melanggarnya akan menerima sanksi  yang keras dalam arti ‘nikhau’ sanksi yang diberikan berupa sanksi formal ‘nikhau’ biasanya melibatkan oleh aparat penegak hukum sepeti ketua adat “Si’ulu dan Si’ila” serta Kepala desa dan lain sebagainya.




1.3  Kemasyarakatan Dan Mata Pencaharian
Berdasarkan monografi desa Hilialawa bentuk-bentuk mata pencaharian masyarakat desa hilialawa memiliki keberagaman mata pencaharian di antaranya: mulai dari penjabat dalam kepemrintahan, petani sawah, petani Ladang, pelaut, ahli tukang besi dalam segala jenis peratan, buruh, peternak ayam, peternak babi dan pekerjaan penggali sumber bahan pembangunan semen, seperti pasir, krekel dan jenis batu-batu pecah. Berdasarkan ragam mata pencaharian desa hilialawa Hal ini dapat menyebabkan perbandingan atau perbedaan ekonomi setiap keluarga masyarakat desa hilialawa.
Perbedaan pendapatan setiap keluarga tentu mengalami perbedaan disebabkan beragam jenis mata pencaharian yang berbeda-beda. Kehidupan masyarakat desa hilialawa menetap hidup dengan mata pencaharian yang dihasilkan setiap hari serta mereka juga dapat memenuhi kebutuhan hidup sendirinya atau kebutuhan keluarga. Desa hilialawa ini sangat memiliki keunikan dalam segi mata pencaharian yang berbeda-beda.
Masyarakat desa hilalawa adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama, jadi dapat disimpulkan bahwa masyarakat adalah sekelompok manusia yang saling berinteraksi dan berhubungan kerja sama satu sama lain serta memiliki nilai-nilai dan kepercayaan yang kuat untuk mencapai tujuan dalam hidupnya.
Kemudian pada tahap kondisi internal seperti diatas kesulitan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir juga dipengaruhi oleh faktor eksternal, seperti bantuan-bantuan yang diselenggarakan baik dari luar negeri maupun dalam negri atau bersifat nasional. Hal ini sangat mempengaruhi kegiatan masyarakat desa hilialawa itu disebabkan masih terdapat ada yang malas bekerja ketika sudah menerima bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada warga desa hilialawa yang membutuhkan bantuan tersebut.

1.4  Sistem Budaya
Sistem manusia memiliki unsur dalam dirinya yang disebut perilaku, yaitu: suatu totalitas dari gerak motoris, presepsi, dan fungsi kognitif. Salah satu unsur perilaku adalah gerak sosial (social action) yang artinya suatu gerak terkait empat syarat:
1.  Diarahkan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu,
2.  Terjadi pada situasi tertentu,
3.  Diatur oleh kaidah-kaidah (norma-norma) tertentu,
4.  Subsistensi organisme perilaku.
Setiap gerak sosial merupakan suatu mencakup subsistem-subsistem:
§  Subsistem budaya: Merupakan unsur-unsur yang berisikan dasar hakikat masyarakat, yaitu nilai-nilai.
§  Subsistem sosial: merupakan pedoma manusia, bagaimana sepantasnya bertingkah laku atas dasar nilai.
§  Subsistem kepribadian: berisi sikap dan kecenderunga tingkah laku terhadap manusia, benda maupun keadaan tertentu.
§  Subsistem organism: perilaku merupakan perilaku nyata manusia.
Sistem artinya adalah menggabungkan, mendirikan, menempatkan bersama. Sistem adalah kumpulan elemen berhubungan yang menjadi kesatuan atau kebulatan yang kompleks. Sistem merupakan jaritan kerja dari prosedur-prosedur yang saling berhubungan, untuk menjalankan fungsi masing-masing untuk menghasilkan atau menyelesaikan sesuatu yang menjadi sasaran bersama.
Sistem budaya desa hilialawa merupakan bentuk abstrak dari kebudayaan. Sistem budaya dalam hal ini merupakan sebagai ide dan gagasan manusia yang hidup bermasyarakat. Ide manusia tersebut tidak lepas melainkan keterkaitan satu dengan yang lainnya dalam sebuah sistem. Oleh karena itu sistem budaya adalah salah satu bagian dari kebudayaan yaitu adat istiadat yang di dalamnya termasuk sistem norma, nilai budaya, dan semua norma yang hidup dan berkembang dimasyarakat.
ada sepuluh unsur-unsur sistem budaya antara lain sebagai berikut:
1.      Perasaan (Sentiment)
2.      Keyakinan (Pengetahuan)
3.      Norma tujuan
4.      Tujuan
5.      Tingkat atau pangkat
6.      Status dan peranan
7.      Sanksi
8.      Kekuasaan atau pengaruh
9.      Tekanan ketegangan
10.   Sarana dan fasilitas.
Proses-proses sistem sosial antara lain sebagai berikut:
§  Komunikasi
§  Memelihara tanpa batas
§  Penjalinan sistem
§  Sosialisasi
§  Pengawasan social
§  Pelambagaan
§  Perubahan social

Fungsi sistem sosial budaya.
Fungsi sistem social budaya adalah untuk menata serta tingkah laku masyarakat (Manusia). Proses pembelajaran sistem ini dilakukan dengan kebudayaan atau kelembagaan yang bertujuan untuk dapat menyusuaikan diri (pikiran dan sikap) dengan norma adat, dan peraturan yang hidup dalam lingkungan kebudayaan. Proses pembelajaran dilakukan mulai kecil dari keluarga, lingkungan luar rumah, dan lingkungan selajutnya. Dimulai dari meniru apapun (sesuatu yang baik) yang ada dilingkungan tersebut kemudian tindakan tersebut akan menimbulkan dorongan dan masukkan kedalam kepribadian sehingga menjadi pola dan norma yang mampu untuk beradaptasi dengan sistem budaya di lingkunagan sosial.

0 Comments